Cara masyarakat kurang mampu dapat BANSOS
Akhir-akhir ini banyak bertebaran link atau website yang salah cara mendapatkan Bantuan Sosial baik PKH (Program Keluarga Harapan), SEBAKO atau lainya bagi masyarakan kurang mampu atau prasejahtera. Selain itu juga sebagian masyarakat masih beranggapan petugas dari Kementerian Sosial, terutama Pendamping Sosial PKH dapat mendaftarkan masyarakat sebagai penerima Bansos.
Kementerian Sosial Republik Indonesia "Tidak Mendata" tetapi "Mengambil Data"
Sebenarnya bagaimana cara mendapatkan Bantuan Sosial, dari Pusat yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bagi warga yang kurang mampu atau prasejahtera ?
Terdapat dua cara bagi warga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan
Cara Pertama :
Melalui usulan Perintah Daerah
Langkah - langkahnya sebagai berikut :
- Warga kurang mampu datang ke kantor Desa atau Kelurahan setempat atau melalui Tokoh Masyarakat / RT / RW, membawa berkas KTP dan Kartu Keluarga, tapi pastikan NIK ART sudah Padan Capil;
- Pihak Desa melalui Kasi Kersa atau Kasi Ekbang Kesra nanti bersama OP SIKS NG setempat mengecek kondisi kelapangan dan melengkapi berkas yang kurang;
- Langkah berikutnya Perintah Desa mengadakan MUSDES (Musyawarah Desa) / MUSKEL (Musyawarah Kelurahan atau bisa melalui SPTJM Kepala Desa atau Kepala Kelurahan. Jika layak makan akan di usulkan melalui aplikasi SIKS NG oleh OP SIKS NG Desa / Keluaran tersebut sebagai data usulan baru. (tapi khusus bulan Maret - April 2025 tidak bisa karena Kementerian Sosial melalui Pendamping Sosial PKH sedang melaksanakan Groudcheck DTSEN, penyatuan data DTKS, REGSOSTEK dan P3K3 menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional disingkat DTSEN. Biasanya tiap bulan bisa mengusulkan. rentan tanggal 15 - 25 pada tiap bulannya);
- Kemudian data usulan baru dari OP SIKS NG Desa tinggal menunggu Aprov dari SPV SIKS NG Kabupaten atau Kota masing-masing.
Cara Kedua :
Melalui usulan Mandiri
Langkah - langkahnya sebagai berikut :
- Masyarakat kurang mampu atau prasejahtera dapat melakukan usulan mandiri, dengan cara download aplikasi "Cek Bansos" di Plastore versi android dan App Store versi iOS.
- Kemudian setelah download, silahkan isi aplikasi tersebut sesuai perintah yang tertera pada aplikasi
"tampilan aplikasi Cek Bansos di Plastore versi Android"
Jika ingin melakukan usulan mandiri, klik download dibawah ini (khusus versi android) :
Kedua data tersebut baik dari usulan Daerah melalui Aplikasi SIKS NG dan Usulan Mandiri dari Aplikasi Cek Bansos diolah secara profesional oleh Kementerian Sosial yang nantinya jika memenuhi syarat dan ada kuota akan menjadi CKPM atau (Calon Keluarga Penerima Manfaat) Bantuan Sosial.
"Jangan berharap dari bantuan, karena tidak selamanya akan menerima bantuan tersebut. tetap semangat dalam mencari nafkah, percayalah tuhan sudah menciptakan kita bersama rezekinya dengan doa dan kerja keras"
&
"Ikhtiar tanpa doa adalah sombong, doa tanpa ikhtiar adalah pemalas"
(Cihara 28 Agustus 2024 : CEO Cundamanik)
SEMANGAT !!!
Belum ada Komentar untuk "Cara masyarakat kurang mampu dapat BANSOS"
Posting Komentar