Kiteria Kemiskinan Menurut BPS (Badan Pusat Statistik) Sebagai Acuan Penerima Bantuan Sosial

Kemiskinan merupakan salah satu permasalah sosial yang hapir di hadapi oleh setiap negara, termasuk negara kita Indonesia. Pemerintah berupaya keras agar permasalah tersebut dapat diminimalisi dengan berbagai upaya salah satunya yaitu pemberian bantuan sosial. 

Agara pemberian bantuan sosial tersebut tepat sasaran. pemerinta melalui BPS (Badan Pusat Statistik) telah menentukan 14 kiteria kemiskinan yang layak menapatkan bantuan sosial, diantanya yaitu sebagai berikut :

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah atau bambu atau kayu murahan
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu atau rumbia atau kayu berkualitas rendah atau tembok tanpa diplester
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar atau bersama-sama dengan rumah tangga lain
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tidak terlindung atau sungai atau  air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar atau arang atau minyak tanah
  8. Hanya mengkonsumsi daging atau susu atau ayam dalam satu kali seminggu
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu atau dua kali dalam sehari
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas atau poliklinik
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah : petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga : tidak sekolah atau tidak tamat SD atau tamat SD
  14. Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Apabilan minimal 9 poin diatas terpenuhu, maka rumah tangga tersebut/keluarga teresebut layak di usulkan atau mendapatkan bantuan sosial dengan ketentuan 

Belum ada Komentar untuk "Kiteria Kemiskinan Menurut BPS (Badan Pusat Statistik) Sebagai Acuan Penerima Bantuan Sosial"

Posting Komentar