LOKER 286.491 orang PPK & PPS KPU PEMILU 2024
Jumat, 11 November 2022
Tulis Komentar
![]() |
Pesta Demokrasi lima tahunan atau Pemilihan Umum lima tahunan akan diselenggarakan sekitar 460 hari lagi. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 . KPU (Komisi Pemilihan Umum) sudah melakuan berbagai tahapan persiapan salah satunya yaitu mengadakan rekrutmen calon PPK (Panitian Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik jumlah kecamatan di Indonesia 7.230 dan Jumlah desa atau kelurahan 83.447, dapat kita hitung jumlah formasi kebutuhan PPK (Panitian Pemilihan Kecamatan) sebanyak 36.150 orang dan Jumlah PPS (Panitia Pemungutan Suara) sebanyak 250.341 orang total keseluruhan formasi kebutuhan PPK (Panitian Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) sebanyak 286.491 orang.
Berikut ini persyaratan untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, berdasarkan Udang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 72, sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunegal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- dan tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Proses pendaftaran rekrutmen PPK (Panitian Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan dilaksnakan secara online.
Jika anda memenuhi kualifikasi dan akan melamar, segera mendaftar :
Belum ada Komentar untuk "LOKER 286.491 orang PPK & PPS KPU PEMILU 2024 "
Posting Komentar