PKH bukan BLT

lintasnusantara.online PKH (Program Keluarga Harapan), memasuki tahun 2022 Program Keluarga Harapan sudah berjalan 15 tahun terhitung sejak di luncurkan pada tahun 2007. Program Keluarga Harapan (PKH) berbeda dengan bansos lainya, dimana Program ini merupakan Program Bantuan Bersyarat, kita akan bahas di bawah nanti.
Lalu apa tujuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) ?, berikut ini tujuannya yaitu : 
  • Perubahan pola pikir dan prilaku KPM (Keluarga Penerima Mafaat) PKH serta kemandirian dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan pembinaan melalui P2K2 atau FDS
  • Menigkatkan taraf hidup KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH, melalui akses layanan kesehatan, pendidikan serta kesejahteraan sosial
  • Mengurangi beban kebutuhan hidup, ingat bukan kemauan tapi kebutuhan hidup dan meningkatkan pendapatan KPM PKH
  • Mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan sosial
  • Inklusi keuangan, mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal.
Kita kembali ke topik utama kita, PKH bukan BLT tapi Program Bantuan bersyarat. Program Bantuan Bersyarat maksudnya setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH) mempunyai Hak dan Kewajiban. Hak dan Kewajiban bagaimana ???
Tenang, santai kita akan bahas satu persatu ok, kita mulai dari Kewajiban terlebih dahulu, setiap keluarga yang dinyatakan sudah menjadi KPM atau peserta PKH mempunyai kewajiban dimana kewajiban tersebut, sebagai berikut : 
  • Wajib mempunyai kategori atau komponen, diataranya sebagai berikut : Komponen Kesehatan (Ibu hamil/nifas, anak usia dini 0 sampai 6 tahun), Komponen Pendidikan (SD, SMP, SMA/sederajat), Kompen Kesejahteran Sosial (Lansia, Penyadang Disabilitas Berat).
  • Setiap KPM wajib melaksanakan kejawiban sesuai dengan kategori atau kompenennya, contoh : jika KPM mempunyai anak usia sekolah wajib meyekolakan anaknya dan pastikan kehadiran diatas 80 %, jika mempunyai anak usia dini wajib melaksanakan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan atau posyadu atau sejenisnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas kesehatan dalam hal ini bidan atau tenaga kesehatan setempat.
  • Wajib mengikuti P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga) atau FDS (Family Development Session) yang disampaikan oleh masig-masing Pendamping Sosial PKH, adapun materi FDS atau P2K2 tersebut sebagai berikut : Modul Pendidikan (Menjadi Orang Tua yang Lebih Baik, Memahami Perilaku Anak, Memahami Cara Anak Usia Dini Belajar, Membantu Anak Sukses di Sekolah), Modul Ekonomi (Mengelola Keuangan Keluarga, Cermat Meminjam dan Menabung, Memulai Usaha), Modul Kesehatan (1000 hari Pertama Kehidupan, Anak dan Balita, Kesehatan Pada Anak dan Kesehatan Lingkungan), Modul Perlindungan Anak (Pencegahan Kekerasan terhadap Anak, Pencegahan Penelantaran dan Eksploitasi terhadap Anak), Modul Perlindungan Penyandang Disabilitas (Perlindungan Penyandang Disabilitas), Modul Kesejahteraan Lansia (Kesejahteraan Lansia) dan yang terbaru tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting (Pencegahan dan Penanganan Stunting Melalui Pemenuhan Kesejahteraan Ibu Hamil, Pencegahan dan Penanganan Stunting Melalui Pemenuhan Kesejahteraan Bayi Baru Lahir dan Ibu Menyusui, Pencegahan dan Penanganan Stunting Melalui Pemberian Stimulasi Pada Anak, Pemanfaatan Bantuan Sosial Dalam Pemenuhan Gizi Bagi Anak dan Ibu Hamil, Pencegahan dan Penanganan Stunting Melalui Kebersihan Diri dan Lingkungan, Pemetaan Potensi Keluarga dan Mendukung Aksi Bersama dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting).
  • Wajib menggunakan uang bantuan PKH untuk kebutuhan masing-masing kategori atau komponen, perlu di ingat kembali kebutuhan bukan kemauan.
Setelah kita bahas kewajiban KPM PKH, lalu apa saja Hak dari KPM (Keluarga Penerima Mafaat) PKH tersebut, dinataranya : 
  • Mendapatkan akses layanan kesehatan, pendidikan serta kesejahteraan sosial
  • Mendapatkan bantuan uang dengan nominal sesuai dengan komponen atau kategori masing-masing KPM. 
  • Berhak mendaftakan manfaat produk dan jasa keuangan formal
  • Berhak mendaptkan bantuan  lainnya atau dengan kata lain Program Keluarga Harapan (PKH) complementariy. sesuai dengan aturan program lainya. Hal itu dikarenakan setiap KPM PKH diambil dari Desil 1. 
Kesimpulanya Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan bantuan bersyarat dimana terdapat hak dan kewajiban yang tujuanya akhirnya agar setiap KPM PKH tersebut bisa mencapai Graduasi Mandiri Sejahtera atau keluar atau tidak lagi mendapatkan bantuan PKH karena sudah sejahtera mandiri.
"Percaya tuhan yang maha kuasa akan memberikan dua kali motivasi pada umatnya yang mau bekerja keras dan berusaha. Yakin, Hadapi dan Nikmati perjuangan menuju Sejahtera Mandiri."

Belum ada Komentar untuk "PKH bukan BLT"

Posting Komentar