PKH TIDAK CAIR ??? BERIKUT PENJELASANNYA

Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan program dari pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia dibawah naungan Direktoral Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial yang sudah berjalan sejak tahun 2007. PKH bukan BLT.
Mari kita kembali ke topik utama kita,  kenapa PKH belum cair ?, padahal tahun ini perintah melalui kementerian sosial telah mencairkan 3 tahap terhitung dari mulai awal tahun 2022, atau dengan kata lain sekarang sudah pencairan tahap 3. Berikut ini alasan kenapa bantuan PKH belum cair, yang kami dapat dari berbagai sumber, diantaranya yaitu sebagai berikut : 
  • KPM (Keluarga Penerima Manfaat) atau dalam bahasa sehari-hari kita peserta PKH dinyatakan Gradusi sejahtera. Lalu apa itu Graduasi Sejahtera, artinya KPM tersebut sudah dinyatakan tidak layak menerima bantuan PKH 
  • KPM (Keluarga Penerima Manfaat) atau dalam bahasa sehari-hari kita peserta PKH habis komponen/kategori atau dalam bahasa kita tidak ada tanggungan. Ingat PKH bukan BLT. 
  • Data No NIK E-KTP KPM (Keluarga Penerima Manfaat)  tidak padan capil dimulai NIK tidak valid, NIK tidak ditemukan, NIK ganda nama sama NIK sama ,NIK ganda nama beda NIK sama, NIK sama nama mirip, NIK non aktif capil.
  • Nama ibu kandung anomali capil.
  • Lansia (Lanjut Usia terindikasi belum mempunyai atau melakukan perekaman E-KTP).
  • Perbedaan NIK pengurus di E-KTP dengan NIK di Rekening.
  • Perbedaan Nama pengurus dengan data di rekening (contoh nama pengurus Aisah sebagai anak tetapi di nama rekening nama ibu kandungnya Munawaroh atau nama pengurus Reni nama di rekening Reni Nur Aini).
  • Terindikasi menerima double bansos, biasanya terjadi 2 nama pengurus 1 nomor NIK dengan kata lain 1 Kartu Keluarga mendapatkan 2 no rekening atau lainya.
  • KPM (Keluarga Penerima Manfaat) belum masuk DTS mulai dari pengurus, suami/istri, kategori kesehatan (ibu hamil/nifas, anak usia dini 0-6 tahun), kategori pendidikan (SD, SMP,SMA atau sederajat) dan kategori kesejateraan sosial (Lanjut Usia & Penyadang Disabilitas Berat).
  • Komponen sekolah terdeteksi usia 20 tahun lebih atau komponen tersebut belum masuk dapodik
  • Pengurus meninggal dunia (saat membuat surat kematian data capil) .
  • Terdeteksi mempunyai pinjaman ke bank.
  • Terdeteksi status sosial pekerjaan sudah mampuh seperti data di E-KTP, BPJS ketenaga kerjaan atau lainya.
  • Hasil verifikasi SAGIS.
  • Permasalahan lainya, yang nanti akan dipelajari, terlebih dahulu permasalahanya oleh para Pendamping Sosial PKH kemudian disampaikan dan akan berusaha menyelesaikannya.
Solusi pertama jika Bantuan PKH anda belum cair, segera hubungi masing-masing Pendamping Sosial PKH, yang tersebar diseluruh pelosok negeri dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai pulau Rote, yang siap bekerja setulus hati dan akan memberikan penjelasan, serta berusaha menyelesaikan permasalah tersebut dengan melibatkan semua pihak lintas sektor yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi, mulai operator SIKS-NG desa atau kabupaten, dukcapil dan lain sebagainya. contoh gambar diatas merupakan hasil dari upaya para Pendamping Sosial PKH dalam upaya penyelesaian masalah tersebut.
"Jangan berharap dari bantuan, karena tidak selamanya akan menerima bantuan tersebut. tetap semangat dalam mencari nafkah, percayalah tuhan sudah menciptakan kita bersama rezekinya dengan doa dan kerja keras. SEMANGAT !!!"

Belum ada Komentar untuk "PKH TIDAK CAIR ??? BERIKUT PENJELASANNYA"

Posting Komentar